HOT ISSUE PERPAJAKAN 2025

oleh Joyada Siallagan

Perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan ekonomi sebuah negara. Di Indonesia, sistem perpajakan telah mengalami berbagai perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan arah kebijakan perpajakan di tahun 2025 diprediksi akan berfokus pada transformasi digital, peningkatan kepatuhan pajak, serta pengelolaan pajak yang lebih inklusif dan efisien. kita akan melihat bagaimana arah perpajakan Indonesia pada 2025, baik dari sisi kebijakan maupun tantangan yang harus dihadapi.

Berbagai issue arah perpajakan di tahun 2025:

Digitalisasi Sistem Perpajakan 

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, Indonesia semakin mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pada tahun 2025, kita dapat mengharapkan adanya integrasi sistem perpajakan yang lebih luas, baik dalam bentuk aplikasi, sistem pelaporan, hingga layanan perpajakan berbasis online. Digitalisasi Sistem Perpajakan dikenal adanya core tax yaitu :

Sistem Pajak Berbasis Teknologi (Cloud Computing):

CoreTax mungkin mengacu pada penerapan sistem perpajakan berbasis cloud yang memungkinkan data dan informasi pajak dikelola dan diproses secara real-time. Ini bisa mencakup integrasi sistem yang lebih baik antara wajib pajak dan otoritas pajak, mempermudah pelaporan pajak dan pembayaran secara online, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak yang Lebih Efisien:

Teknologi seperti CoreTax dapat mempermudah proses pelaporan pajak dengan menyediakan platform yang lebih user-friendly, serta mengurangi kesalahan manusia dalam pengisian dan penghitungan pajak. Sistem seperti ini bisa sangat bermanfaat bagi wajib pajak, terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang belum terbiasa dengan administrasi pajak yang rumit.

Integrasi Data Internasional dan Transparansi Global:

Dengan peningkatan transparansi global dalam perpajakan, terutama terkait dengan praktik penghindaran pajak dan perpindahan aset antar negara, CoreTax bisa menjadi bagian dari integrasi data antar negara untuk memastikan tidak ada penghindaran pajak internasional. Ini juga dapat mencakup implementasi sistem pelaporan otomatis (seperti Country-by-Country Reporting dalam standar OECD) di Indonesia pada tahun 2025.

Peningkatan Kepatuhan Pajak

Kepatuhan pajak menjadi salah satu isu utama yang akan menjadi fokus pada tahun 2025. Meskipun ada kemajuan signifikan dalam sistem pelaporan dan pembayaran, tantangan utama tetap pada kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan usaha.

Kebijakan Pajak yang Inklusif dan Berkeadilan

Salah satu isu yang penting dalam arah perpajakan Indonesia adalah menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pada 2025, diharapkan akan ada langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pajak yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Reformasi Pajak Penghasilan (PPh): Salah satu bentuk kebijakan yang mungkin akan diimplementasikan adalah reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dengan memperhatikan daya beli masyarakat. Ini dapat berupa penyesuaian tarif pajak atau peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi.
  • Penghapusan Ketimpangan Pajak: Pemerintah juga akan berupaya mengurangi ketimpangan yang ada dalam pembebanan pajak, baik untuk individu maupun badan usaha. Misalnya, melalui kebijakan yang mendukung pelaku UMKM agar dapat turut berkontribusi dalam sistem perpajakan dengan cara yang lebih ringan.
  • Pengenalan Pajak Karbon: Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan perubahan iklim, kemungkinan akan diperkenalkan kebijakan pajak karbon yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target emisi nol pada tahun 2060.

Meningkatkan Sumber Penerimaan Pajak

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperluas basis pajak, terutama dengan memperhatikan sektor-sektor ekonomi yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem perpajakan. Di tahun 2025, pemerintah kemungkinan akan melanjutkan kebijakan untuk mengidentifikasi potensi sumber-sumber pajak baru.

  • Pajak Digital: Pengenaan pajak pada perusahaan teknologi digital, seperti platform e-commerce, fintech, dan penyedia layanan digital internasional, akan menjadi salah satu fokus kebijakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia juga turut memberikan kontribusi pajak.
  • Pajak Kekayaan: Diskusi mengenai pajak kekayaan atau wealth tax juga akan kembali mengemuka. Dengan meningkatnya ketimpangan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia, pengenaan pajak kekayaan bisa menjadi salah satu alternatif untuk mendongkrak penerimaan negara.

Sosialisasi dan Pendidikan Pajak untuk Generasi Muda

Di tengah upaya digitalisasi dan kebijakan perpajakan yang semakin kompleks, salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa generasi muda memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya pajak dan kewajiban sebagai warga negara. Oleh karena itu, pemerintah kemungkinan akan meningkatkan program pendidikan perpajakan di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

Program Tax Amnesty Lanjutan:

  • Pemerintah Indonesia kemungkinan akan melanjutkan berbagai program kepatuhan pajak, salah satunya dengan memperkenalkan tax amnesty tahap selanjutnya atau program repatriasi aset untuk menarik kembali uang yang disimpan di luar negeri.
  • Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperbaiki basis pajak yang lebih besar dan mencegah penghindaran pajak melalui transparansi dan reformasi.

Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave the field below empty!