Pemberesan Boedel Pailit

oleh Joyada Siallagan

Boedel pailit adalah harta kekayaan milik debitur yang bangkrut dan disita. Boedel pailit adalah istilah untuk harta kekayaan seseorang atau perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.

Hak pengelola dari harta yang menjadi boedel pailit ada pada Balai Harta Peninggalan atau bankrupt estate sebagai pihak kurator.Peran dari kurator sudah diatur di dalam Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004.Pihak kurator diwajibkan membuat pencatatan boedel pailit maksimal dua hari setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai kurator. Sekiranya apabila ada pihak debitur yang sudah tidak mampu membayar utang, maka harta kekayaannya harus ditetapkan dulu di pengadilan sebagai boedel pailit. Jika kedua hal tersebut sudah dipenuhi, pihak kurator berwenang dalam membuat daftar boedel pailit dengan jangka waktu pencatatan maksimal adalah dua hari. Pihak kurator akan bekerja dalam mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pantauan hakim pengawas.

Syarat Boedel Pailit :

1. Memenuhi Pasal 1131 KUHPer

Pasal 1131 KUHPer atau Kitab UU Hukum Perdata menyatakan bahwa jaminan kredit hanyalah barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur yang sah menurut hukum.

Artinya, pihak debitur sebagai peminjam dana harus bisa membuktikan bahwa harta yang akan dijadikan sebagai boedel pailit adalah benar miliknya dan sah secara hukum.

2. Memenuhi Pasal 1365 KHUPer

Pasal 1365 KHUPer berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ketika setiap orang melakukan pelanggaran hukum harus mengganti kerugian yang disebabkan kesalahannya.

Artinya, apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang sah maka hal ini mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

3. Memenuhi pasal 1320 KHUPer

Pasal 1320 KHUPer adalah terkait dengan Perjanjian Batal Demi Hukum.

Keterangan di dalamnya adalah akta jual beli batal demi hukum apabila ia tidak memenuhi unsur obyektif dan tidak memenuhi syarat sebab yang halal.

Apabila ada yang memakai perjanjian batal demi hukum ini untuk melakukan perbuatan hukum lain, maka hal tersebut menjadi cacat sehingga juga harus batal demi hukum.

Pengurusan Boedel Pailit

Proses pengurusan boedel pailit adalah mencakup tindakan inventarisasi, penjagaan, serta pemeliharaan harta agar tak berkurang ataupun bertambah secara jumlah dan nilai.

Pemberesan Boedel Pailit

Kurator memiliki wewenang dalam hal mengurus dan/atau membereskan boedel pailit sejak ditetapkannya putusan pailit walaupun nantinya diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Proses pemberesan boedel pailit adalah dengan penjualan harta. Pihak kurator bisa menentukan harta apa saja yang harus dijual segera dan cukup disimpan sementara.

Keputusan mengenai penyimpanan sementara dari harta atau boedel pailit adalah apabila nilainya akan meningkat di kemudian hari.

Sedangkan harta pailit harus dijual dengan harga tertingginya sehingga kurator perlu menerapkan metode yang kreatif.

Hasil penjualan boedel pailit adalah untuk menjadi tambahan dalam penagihan utang dan dibagikan ke setiap kreditur yang meminjamkan uangnya.Masing-masing kreditur memiliki prioritas yang berbeda dalam menerima pembayaran dari hasil penjualan boedel pailit.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave the field below empty!