Dalam sewa menyewa barang bergerak dan tidak bergerak dituangkan dalam surat perjanjian untuk memberikan kepastian hukum kedua belah pihak. Lalu bolehkan pemilik barang memutus sewa secara sepihak dan mengusir paksa?
Kepada Tim Pengasuh Hukum JSP LAW FIRM
Halo saya Supriadi punya permasalahan yang sedang saya alami saat ini. Saya menyewakan sebidang tanah dengan rentang waktu 2022-2024 ditandatangani oleh penyewa dan pemilik di atas surat perjanjian bermaterai. Tahun ini saya sudah komunikasikan secara kekeluargaan dengan penyewa untuk mengosongkan tanah yang disewa tersebut sebagai itikad baik dari saya. Saya juga akan mengembalikan sisa uang sewa serta ingin mengganti rugi setengah material bangunan di atas tanah sewaan. Tapi penyewa menolak.
Apabila saya mengusir secara paksa kepada penyewa apakah mungkin saya akan berurusan dengan hukum? Jika iya, bagaimana proses hukum akan berjalan? Hukum apa yang akan dikenakan, hukum pidana atau perdata?
Mohon penjelasannya, terimakasih.
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Untuk menjawab pertanyaan Saudara bahwa ada dua hal penting dalam pertanyaan Saudara. Yang pertama adalah adanya Perjanjian bermaterai yang Saudara sebut telah ditandatangani oleh Saudara selaku pemilik dan juga telah ditandatangani oleh Penyewa, akan tetapi Saudara tidak menyebutkan secara detail dengan ada atau tidaknya klausul dalam perjanjian yang secara khusus menyebutkan bahwa Saudara mempunyai hak dan wewenang (bila diperlukan) dikemudian hari untuk menghentikan sewa.
Yang perlu Saudara ketahui, ketika Saudara tidak memuat klausul tersebut diatas dan pihak penyewa tetap menolak tawaran ganti rugi Saudara untuk menghentikan sewa. Maka, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku Ketiga Bab Ke-VII Tentang Sewa Menyewa Bagian Ke-2 tentang Aturan-aturan yang sama-sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah pada Pasal 1579 berbunyi sebagai berikut:
“Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya”.
Yang kedua adalah pertanyaan Saudara, tentang bagaimana akibat hukumnya jika saudara mengusir paksa si penyewa?Seperti yang telah kami sebutkan di atas bahwa ketika saudara tidak memuat klausul secara khusus tentang adanya perjanjian menghentikan sewa, maka tindakan mengusir paksa yang saudara lakukan dapat digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh si penyewa. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terimakasih.
—–
Powered by: JSP LEGAL CENTER DBI TAX CENTER By Consultation: 0811-1688-022 (Chat Only). 0811-1598-021 (Chat Only).
Leave a Reply